PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 29
BAB 5 — ORGANISASI PENGELOLAAN PROGRAM DAN ANGGARAN
Organisasi pengelolaan program dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 sebagaimana tercantum dalam lam pi ran VI.
