Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENYUSUNAN PROGRAM DAN ANGGARAN
(1) RKA yang telah disepakati DPR RI ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN tentang rincian APBN selambat-lambatnya bulan November; (2) Peraturan PRESIDEN tentang rincian APBN sebagaimana dimaksud ayat (1) menjadi dasar Departemen Pertahanan untuk menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); (3) Konsep DIPA sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember, selanjutnya konsep DIPA disahkan menjadi DIPA oleh Menteri Keuangan selambat-Iambatnya tanggal 31 Desember; dan (5) Berdasarkan DIPA, Menteri Pertahanan menyusun Amanat Anggaran Menteri Pertahanan, selanjutnya secara hierarkhis Panglima TNI menyusun PPPA TNI, UO menyusun PPPA UO dan Pang Kotama/Ka Satker/PTF Dephan menyusun program kerja.
