PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 18
BAB 3 — KODE PROGRAM DANANGGARAN
Kode Program dan Anggaran Pertahanan Negara digunakan untuk memudahkan administrasi pertanggungjawaban keuangan negara, antara lain dengan penyajian data sebagai bahan informasi bagi pimpinan dalam proses pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian.
