PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 17
BAB 2 — FUNGSI ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Dalam rangka membantu meningkatkan pendapatan negara, Dephan mendapat tugas untuk mengoptimalkan pendapatan negara non pajak di lingkungan Dephan dan TNI yang meliputi a. bagian, mencerminkan organisasi anggaran pendapatan/penerimaan untuk negara;
- Dephan, TNI dan Unit Organisasi; dan
- Bendahara/Pemegang Kas/Bendahara Penyalur/Bendahara Khusus. b. pasal dan mata anggaran, mencerminkan objek penenmaan negara bukan pajak.
