PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 15
BAB 2 — FUNGSI ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pos, mencerminkan fungsi anggaran yang dialokasikan terdiri dari : a. fungsi merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional; b. sub fungsi merupakan penjabaran dari fungsi: c. program merupakan penjabaran kebijakan kementerian negara/lembaga
dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi kementerian/lembaga; dan d. kegiatan merupakan tindakan nyata yang telah diprogramkan untuk dilaksanakan pada periode tertentu guna mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan.
