PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 14
BAB 2 — FUNGSI ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Bagian, mencerminkan Instansi Pengguna Anggaran (IPA) secara bertingkat meliputi : a. Departemen Pertahanan dalam arti luas sebagai pengemban fungsi pemerintahan di bidang pertahanan negara; b. TNI dalam arti luas sebagai pengguna dan pembina komponen utama Pertahanan Negara c. Unit Organisasi sebagai pelaksana program terdiri dari :
- Departemen Pertahanan;
- Mabes TNI;
- TNI AD:
- TNI AL: dan
- TNI AU. d. Komando Utama (Kotama) dan Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) ataupun badan lain yang setingkat serta satuan kerja sebagai pelaksana kegiatan yang merupakan satuan satu tingkat di bawah unit organisasi.
