PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 12
BAB 2 — FUNGSI ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Sumber anggaran menunjukkan besaran anggaran yang disediakan oleh pemerintah bagi upaya pertahanan negara yang terdiri dari anggaran induk dan anggaran belanja tambahan : a. Anggaran Induk (AI), yaitu anggaran terpadu yang disediakan untuk mendukung program pertahanan negara pada Tahun Anggaran Berjalan (TAB) dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN: dan b. Anggaran Belanja Tambahan (ABT), yaitu anggaran belanja yang disediakan untuk mendukung program pada TAB, dan akan ditetapkan dalam APBN Perubahan (APBN - P) sebelum berakhirnya TAB.
