PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 11
BAB 2 — FUNGSI ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Matrik hubungan antara program dan kegiatan fungsi pelayanan umum sebagaimana tereantum dalam lampiran I, sedangkan matrik hubungan antara program dan kegiatan fungsi pertahanan sebagaimana tereantum dalam lampiran II.
