Pasal 22
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pusat LPSE Kementerian Keuangan melakukan kompilasi atas laporan hasil pelaksanaan Aplikasi SIMPeL dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan c.q Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan setiap semester. (3) Selain penyampaian setiap semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu jika diperlukan. (4) Dalam hal terdapat permintaan dari pimpinan Kementerian Keuangan dan/atau unit kerja lain di lingkungan Kementerian Keuangan, laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan sewaktu-waktu oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
