Pasal 21
BAB 4 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan setiap semester. (2) Dalam hal terdapat hambatan/permasalahan yang dihadapi satuan kerja (satker) yang terkait dalam pelaksanaan Aplikasi SIMPeL, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sewaktu-waktu. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan. (4) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada: a. Kepala Pusat LPSE Kementerian Keuangan sebagai rekomendasi dalam rangka perbaikan/penyempurnaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan; dan b. Sekretaris Jenderal sebagai informasi pelaksanaan Aplikasi SIMPeL di lingkungan Kementerian Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
