PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI...
Pasal 12
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
PPK mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun dan MENETAPKAN spesifikasi teknis barang/jasa; b. menyusun dan MENETAPKAN Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan langsung dengan Surat Perintah Kerja (SPK); c. MENETAPKAN tim pendukung, jika diperlukan; d. menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/ Surat Perintah Kerja (SPK); dan e. mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
