PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-pmk-01-2014 Tahun 2014 tentang PENGADAAN LANGSUNG SECARA ELEKTRONIKDI...
Pasal 11
BAB 2 — TUGAS DAN KEWENANGAN
Sub Admin Satker mempunyai tugas dan kewenangan membantu Admin Satker: a. memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP; b. melakukan verifikasi permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Penyedia Barang/Jasa yang mendaftar; c. memberikan User ID dan Kata Sandi (Password) kepada Penyedia Barang/Jasa yang lulus verifikasi; dan d. menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) PPK, Pejabat Pengadaan, dan Panitia/PPHP.
