PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Pasal 16
BAB 3 — PERJANJIAN JEJARING
(1) Guna melaksanakan kerja sama jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal dan nasional dapat dibentuk kelembagaan seperti forum atau sekretariat bersama berdasarkan persetujuan bersama antar Satuan unit organisasi pengelola. (2) Guna melaksanakan kerja sama jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional dan gobal dapat dibentuk kelembagaan berdasarkan kesepakatan antar negara. (3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas: a. mengoordinasi pelaksanaan kegiatan jejaring; b. promosi, informasi, dan komunikasi jejaring; dan c. monitoring dan evaluasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
