Pasal 15
BAB 3 — PERJANJIAN JEJARING
Ruang lingkup perjanjian jejaring kawasan konservasi perairan antara lain: a. pengelolaan, restorasi dan rehabilitasi biota perairan dan ekosistemnya; b. pengelolaan perikanan berkelanjutan; c. peningkatan nilai sumber daya dan pemanfaatan untuk pariwisata dan perikanan; d. pendidikan, penelitian dan pengembangan teknologi; e. perlindungan dan pengelolaan spesies bermigrasi; f. peningkatan kepedulian dan sosial ekonomi masyarakat sekitar kawasan konservasi perairan; g. pengendalian dan penanganan pencemaran, spesies asing dan invasif; h. mitigasi bencana dan adaptasi perubahan iklim; i. pembangunan dan pengembangan pangkalan data mutakhir; j. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan/atau k. pembiayaan pengelolaan kawasan konservasi perairan.
