PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional dan global, selain berdasarkan keterkaitan biofisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat ditambah dengan memperhatikan: a. kepentingan yang sama terhadap spesies yang signifikan; dan b. pengelolaan spesies yang terancam punah, langka (kharismatik) dan bermigrasi.
