PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang JEJARING KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Perjanjian kerja sama yang telah disepakati dalam pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan, selanjutnya dilakukan sosialiasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, dan instansi terkait.
