PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 6
BAB 2 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
LPSE memberitahukan kepada PPK apabila ditemukan penyimpangan- penyimpangan prosedur atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dengan tembusan kepada Inspektur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
