PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 5
BAB 2 — PARA PIHAK DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT)
LPSE mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement); b. melakukan registrasi dan verifikasi penyediaan barang/jasa untuk memastikan penyediaan barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
