PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan secara elektronik (e-procurement). (2) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik (e- procurement) dan berjenjang yaitu :
pengumuman lelang oleh ULP;
unggah dokumen lelang oleh ULP;
unduh dokumen lelang oleh penyedia;
penjelasan lelang;
pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia;
pemasukan dokumen penawaran oleh ULP;
pengumuman pemenang;
sanggahan kepada PPK.
