PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e- procurement) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
