Pasal 19
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN GELAR
(1) Masa berlaku Sertifikat Bendahara adalah selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh kepala Satker kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Unit Penyelenggara. (3) Usulan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Unit Penyelenggara paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. (4) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih menduduki jabatan Bendahara dan
dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali tanpa harus mengikuti Ujian Sertifikasi. b. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang masih menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara. c. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak menduduki jabatan Bendahara tetapi dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit sekali dalam 2 (dua) tahun, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti Ujian Sertifikasi tanpa harus mengikuti Diklat Bendahara. d. untuk PNS, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, atau anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak menduduki jabatan Bendahara dan dalam kurun waktu masa berlaku sertifikat tidak mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan, Sertifikat Bendahara diperoleh kembali dengan mengikuti Ujian Sertifikasi setelah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara. (5) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat berupa diklat, workshop, seminar, atau kegiatan sejenis yang berkaitan dengan kebendaharaan. (6) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertujuan untuk memelihara,
meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi profesional Bendahara. (7) Dalam rangka perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara, Unit Penyelenggara melakukan verifikasi atas usulan perpanjangan masa berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan MENETAPKAN hasil verifikasi. (8) Atas hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Unit Penyelenggara menyampaikan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. (9) Berdasarkan rekomendasi perpanjangan masa berlaku Sertifikat Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Sertifikat Bendahara yang telah diperpanjang masa berlakunya.
