Pasal 2A
(1) Harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk: a. bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok 4; b. bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam Kelompok 4; c. bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2, sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), Wajib Pajak dapat memperoleh penetapan masa manfaat atas harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya. (3) Untuk memperoleh penetapan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dari harta berwujud. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Wajib Pajak menggunakan masa manfaat harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
