PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 122-m-ind-per-12-2014 Tahun 2014 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN...
Pasal 5
(1) Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam melaksanakan tugas berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pembina Industri yang terkait. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tugasPejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
