PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PENUGASAN DAN PENERBITAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
Dalam hal lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3 belum ada, Menteri MENETAPKAN lembaga sertifikasi profesi untuk melakukan uji kompetensi pelayanan Inseminasi Buatan, Pemeriksaan Kebuntingan, dan/atau Transfer Embrio.
