Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PENUGASAN DAN PENERBITAN IZIN PELAYANAN PERKAWINAN TERNAK
(1) Untuk memperoleh izin Pelayanan Perkawinan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), tenaga pelaksana mengajukan surat permohonan kepada bupati/wali kota melalui DPMPTSP. (2) Tenaga pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengajukan permohonan izin sebagai: a. Inseminator harus memiliki:
- ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- sertifikat pelatihan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
- sertifikat kompetensi Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Inseminasi Buatan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
- kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
- surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Inseminasi Buatan; b. Pemeriksa Kebuntingan harus memiliki:
- ijazah pendidikan: a) bidang peternakan; atau b) paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; dan b) Pemeriksaan Kebuntingan; yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan;
- sertifikat kompetensi Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi;
- surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
- kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan
- surat pernyataan memiliki sarana untuk melakukan pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan; atau c. Petugas Transfer Embrio harus memiliki:
- ijazah pendidikan paling rendah diploma III: a) bidang peternakan; atau b) bidang kesehatan hewan;
- sertifikat pelatihan: a) Inseminasi Buatan; b) Pemeriksaan Kebuntingan; dan
c) Transfer Embrio, yang diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan; 3. sertifikat kompetensi Transfer Embrio yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi; 4. surat rekomendasi melaksanakan pelayanan Transfer Embrio yang diterbitkan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota; 5. kartu anggota asosiasi atau surat keterangan sebagai anggota asosiasi; dan 6. surat pernyataan memiliki sarana, alat dan bahan untuk melakukan pelayanan Transfer Embrio.
