PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 9
BAB 6 — SANKSI
Dalam hal Penyelenggara Negara yang berstatus Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak menyampaikan LHKPN, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
