PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 10
BAB 6 — SANKSI
Sebelum menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terlebih dahulu melalui proses: a. diberikan teguran lisan apabila tidak menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tenggat waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; b. diberikan sanksi teguran tertulis apabila dalam 2 (dua) minggu setelah diberikan teguran lisan, Penyelenggara Negara tidak menyampaikan LHKPN; dan
c. diberikan sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis apabila dalam 2 (dua) minggu setelah diberikan teguran tertulis, Penyelenggara Negara tidak menyampaikan LHKPN.
