PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di...
Pasal 7
BAB 5 — PENGAWASAN
Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan dan pelaporan LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
