Pasal 6
BAB 4 — PENGELOLA LHKPN
(1) Pengelolaan LHKPN melekat pada tugas pokok dan fungsi dari Bagian Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berperan sebagai Koordinator kegiatan pengelolaan LHKPN.
(3) Kepala Biro Umum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berperan sebagai Wakil Koordinator kegiatan pengelolaan LHKPN. (4) Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjuk Admin Instansi. (5) Pengelola LHKPN mempunyai tugas sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan KPK dalam hal monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya serta pemanfaatan aplikasi e-LHKPN dalam laman www.elhkpn.kpk.go.id; b. mengingatkan wajib LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mematuhi kewajiban penyampaian dan pengumuman LHKPN; c. menyampaikan data kepegawaian dan data perubahan jabatan wajib LHKPN kepada KPK paling lama tanggal 15 Desember setiap tahunnya; d. melakukan pemutakhiran data kepegawaian ke dalam aplikasi e-LHKPN; e. membuat akun Admin Instansi; dan f. melakukan verifikasi pendaftaran wajib lapor baru dan update perubahan data wajib lapor. (6) Admin Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas sebagai berikut: a. membuat akun Penyelenggara Negara atau wajib LHKPN; b. membuat atau update daftar wajib lapor; c. melakukan pendampingan pengisian e-filling; dan d. memonitor pelaporan LHKPN di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
