PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2009 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan : a. analisis atas capaian kinerja setiap unit utama dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; b. evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
