PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Seksi Rehabilitasi Medik adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi rumah sakit dipimpin oleh Kepala Seksi Rehabilitasi Medik, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pemeliharaan dan efisiensi sarana prasarana dan pelayanan kesehatan rehabilitasi medik promotif, preventif, diagnostik, kuratif di bidang rehabilitasi medik komprehensif, kerja sama dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan rehabilitasi medik serta analisa dan evaluasi.
