Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Umum adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Umum mempunyai tugas membantu penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan. (2) Urusan Keuangan adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan anggaran dan pengendalian keuangan dana APBN maupun non APBN. (3) Urusan Data dan Informasi adalah unsur pelayanan yang dipimpin oleh Kepala Urusan Data dan Informasi mempunyai tugas membantu
penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi serta penelitian dan pengembangan perumahsakitan.
