PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
