PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT DR. SUYOTO
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Rumah Sakit dr. Suyoto bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
