PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA...
Pasal 11
BAB 5 — DATA DAN INFORMASI
(1) Pemberian bantuan bencana alam dilakukan berdasarkan data dan informasi bencana alam. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi terkait, dan/atau penyuluh perikanan setempat.
