PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERLINDUNGAN NELAYAN, PEMBUDIDAYA...
Pasal 10
BAB 4 — PERAN SERTA MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
(1) Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam. (2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian: a. bantuan tanggap darurat, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat; b. bantuan rehabilitasi sesuai dengan bidang usaha yang dilakukan oleh nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan langsung kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam rakyat yang terkena bencana alam.
