PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 4
BAB 2 — PENGAWAS PWP3K
(1) Polsus PWP3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. (2) Menteri dalam pelaksanaannya mendelegasikan pengangkatan dan pemberhentian Polsus PWP3K kepada Direktur Jenderal.
