PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN PENGELOLAAN WILAYAH...
Pasal 3
BAB 2 — PENGAWAS PWP3K
(1) Untuk menjamin terselenggaranya PWP3K secara terpadu dan berkelanjutan, dilakukan pengawasan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berwenang sesuai dengan sifat pekerjaaannya. (2) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan wewenang kepolisian khusus yang selanjutnya disebut Polsus PWP3K.
