PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai wakil dekan: a. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut; b. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai wakil dekan sanggup melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH; c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan dekan dan wakil dekan yang lain; dan d. tidak sedang/akan mengikuti tugas/izin belajar.
