PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil dekan diusulkan oleh dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan untuk ditetapkan Rektor. (3) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil dekan lainnya.
