Pasal 109
BAB 11 — KERJA SAMA
(1) UMRAH menjalin kerja sama akademik dan/atau non-akademik dengan perguruan tinggi lain, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan/atau pihak lain baik dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional/daerah; b. menghargai kesetaraan mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional. (3) Kerja sama yang dilakukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi.
