PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 108
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dan ayat (3) bernama Ikatan Alumni Universitas Maritim Raja Ali Haji disingkat IKA UMRAH. (2) IKA UMRAH berkedudukan di Universitas Maritim Raja Ali Haji. (3) IKA UMRAH bersifat kekeluargaan, profesional, dan non-partisan. (4) Organisasi alumni ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UMRAH.
