PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 115-pmk-03-2021 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Atas perolehan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2, Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan Penyedia Pekerjaan EPC sebagai pembeli BKP. (2) Dalam hal Penyedia Pekerjaan EPC merupakan KSO, perolehan Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh anggota KSO atau KSO sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak Pekerjaan EPC.
(3) Atas perolehan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Faktur Pajak harus dibuat dengan mencantumkan anggota KSO yang melakukan perolehan atau KSO sebagai pembeli BKP.
