Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan pembebasan dari pengenaan PPN dengan menggunakan SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan Mesin dan Peralatan pabrik tersebut: a. diimpor secara langsung oleh:
- PKP yang menghasilkan BKP; atau
- Penyedia Pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek yang menghasilkan BKP, dan PKP atau Pemilik Proyek tersebut telah mengajukan permohonan dan memperoleh fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a; b. diimpor dan/atau diperoleh secara langsung oleh:
- PKP yang menghasilkan BKP; atau
- Penyedia Pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek yang menghasilkan BKP, dan PKP atau Pemilik Proyek tersebut tidak mengajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b. (2) Untuk memperoleh fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC harus memiliki SKB PPN yang dilampiri RKIP yang telah disetujui: a. sebelum pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang diajukan dan/atau penyerahan dilakukan;
atau b. sebelum penerimaan pembayaran oleh PKP penjual dalam hal pembayaran mendahului penyerahan. (3) Dalam hal terdapat penerimaan pembayaran oleh PKP penjual yang terjadi sebelum penerbitan SKB PPN yang dilampiri RKIP yang telah disetujui atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis, fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN diberikan atas bagian PPN yang belum terutang. (4) Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2, harus diserahkan oleh Penyedia Pekerjaan EPC kepada Pemilik Proyek sesuai dengan ketentuan dalam kontrak Pekerjaan EPC, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima dari Penyedia Pekerjaan EPC kepada Pemilik Proyek. (5) Dalam hal impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan EPC yang merupakan pihak yang melakukan transaksi dengan pihak penyedia di luar negeri atau PKP penjual, pembebasan pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan huruf b angka 2 dapat diberikan sepanjang dibuktikan dengan kontrak pembelian atau dokumen yang disamakan dengan kontrak pembelian antara Penyedia Pekerjaan EPC dan pihak penyedia di luar negeri atau PKP penjual.
