Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN, PEMBATALAN, DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PEMBAYARAN KEMBALI,
(1) PPN terutang atas perolehan Rumah Susun Sederhana Milik yang telah dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, wajib dibayar apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Orang Pribadi tidak berhak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j. (2) Kepala kantor pelayanan pajak tempat Orang Pribadi diadministrasikan dalam hal Orang Pribadi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi domisili Orang Pribadi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas nama Direktur Jenderal Pajak mengimbau Orang Pribadi untuk membayar PPN terutang atas perolehan Rumah Susun Sederhana Milik yang tidak berhak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (3) Saat terutangnya PPN yang wajib dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pada saat penyerahan Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf j.
(4) Pembayaran atas PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Orang Pribadi meskipun tidak dilakukan imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak imbauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan. (6) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara.
