Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA PENGGANTIAN, PEMBATALAN, DAN PENCABUTAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PEMBAYARAN KEMBALI,
(1) PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC wajib membayar PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal: a. PKP, Pemilik Proyek, atau Penyedia Pekerjaan EPC melakukan impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik, yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebelum memiliki SKB PPN; b. PKP melakukan impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang menggunakan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, melebihi jumlah Mesin dan Peralatan pabrik yang disetujui dalam SKB PPN atau jumlah yang disetujui dalam RKIP atau RKIP perubahan; c. Penyedia Pekerjaan EPC menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh dengan menggunakan SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a kepada pihak selain Pemilik Proyek yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b; d. Penyedia Pekerjaan EPC menyerahkan Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh dengan menggunakan SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a kepada pihak selain Pemilik Proyek yang mempunyai SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) huruf a angka 2;
e. terdapat kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah diterbitkan SKB PPN Pengganti; f. diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan telah diterbitkan surat keterangan pembatalan SKB PPN atau surat imbauan; dan/atau g. terjadi penggunaan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN setelah pencabutan pengukuhan PKP dalam periode masa berlakunya SKB PPN, sehingga sisa kuota yang belum direalisasikan dari SKB PPN yang telah dicabut tidak dapat dimanfaatkan dan telah diterbitkan surat keterangan pencabutan SKB PPN yang berlaku sejak tanggal pencabutan pengukuhan PKP. (2) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g terutang pada saat dilakukannya impor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d terutang pada saat Mesin dan Peralatan pabrik yang diserahkan kepada pihak selain Pemilik Proyek diimpor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak saat Mesin dan Peralatan pabrik diimpor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Pembayaran PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak saat Mesin dan Peralatan pabrik diserahkan kepada pihak selain Pemilik Proyek diimpor atau saat terutang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan. (6) PPN terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disetorkan ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak berupa bukti penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (7) PPN yang sudah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (8) Pengkreditan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada Masa Pajak dilakukannya pembayaran.
