Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Untuk memperoleh SKB PPN atas impor dan/atau perolehan Mesin dan Peralatan pabrik yang tidak diajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, PKP atau Pemilik Proyek harus mengajukan permohonan SKB PPN yang dilampiri dengan RKIP kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW. (2) Dalam hal impor Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh Penyedia Pekerjaan EPC sebagai bagian dari kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek, Pemilik Proyek menyampaikan informasi berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penyedia Pekerjaan EPC pada saat mengajukan permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai jumlah dan jenis Mesin dan Peralatan pabrik yang akan diimpor dan/atau diperoleh. (4) Dalam permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PKP atau Pemilik Proyek menyampaikan informasi dengan cara: a. memasukkan informasi nomor izin usaha; b. mengisi jenis barang, spesifikasi teknis dan Kode HS, dan kuantitas di permohonan RKIP; dan
c. mengunggah:
- uraian ringkas proses produksi bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor/diperoleh akan dipergunakan dalam unit produksi untuk menghasilkan BKP;
- kalkulasi kapasitas Mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis usaha;
- gambar teknis atau denah tata letak Mesin pabrik di unit produksi;
- data teknis atau brosur Mesin; dan
- pernyataan bahwa Mesin dan Peralatan pabrik yang diimpor atau diperoleh tidak akan dipindahtangankan atau diubah peruntukannya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) Dalam hal impor dan/atau penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik dilakukan oleh PKP atau Penyedia Pekerjaan EPC untuk industri pembangkitan tenaga listrik untuk kepentingan umum, PKP atau Pemilik Proyek harus menyampaikan tambahan informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan cara mengunggah: a. izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan b. perjanjian jual beli tenaga listrik. (6) Berdasarkan permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan secara elektronik melalui SINSW menerbitkan: a. SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui bagi:
- PKP yang menghasilkan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 1; atau
- Pemilik Proyek yang berkontrak dengan Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2,
dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); atau b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lengkap. (7) SKB PPN bagi PKP yang menghasilkan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 berlaku 1 (satu) tahun takwim, yaitu untuk periode: a. sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama 1 (satu) tahun takwim dilakukan impor dan/atau perolehan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau b. sejak tanggal penerbitan SKB PPN sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKB PPN, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan dalam tahun takwim dimaksud. (8) SKB PPN bagi Pemilik Proyek yang berkontrak dengan Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 2 berlaku 2 (dua) tahun takwim, yaitu untuk periode: a. sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember selama 2 (dua) tahun takwim dilakukan impor dan/atau perolehan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau b. sejak tanggal penerbitan SKB PPN sampai dengan 31 Desember tahun kedua penerbitan SKB PPN, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan dalam tahun takwim dimaksud. (9) PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a harus membuat Laporan Realisasi Impor dan Perolehan.
(10) Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek, SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dinyatakan tidak berlaku, dan PKP atau Pemilik Proyek sebagai pihak yang memiliki SKB PPN harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru. (11) Ketentuan untuk mengajukan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak berlaku apabila PKP atau Pemilik Proyek: a. telah terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi proyek yang baru; dan b. lokasi proyek yang baru merupakan tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha yang telah ditetapkan sebagai tempat PPN terutang atau tempat PPN terutang yang dipusatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan. (12) Ketentuan mengenai contoh format SKB PPN bagi PKP atau Pemilik Proyek yang tidak mengajukan permohonan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
