Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
(1) Setelah Pemilik Proyek memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, Penyedia Pekerjaan EPC selanjutnya dapat mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik melalui SINSW dengan: a. memasukkan informasi nomor SKB PPN dan RKIP yang telah disetujui dari Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf b; dan b. mengunggah kontrak Pekerjaan EPC dengan Pemilik Proyek dalam bahasa INDONESIA atau bahasa Inggris dengan tulisan Latin. (2) Penyedia Pekerjaan EPC mengunduh RKIP Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan melengkapi dengan informasi: a. nama kantor pabean dan nama pelabuhan kedatangan untuk impor Mesin dan Peralatan pabrik; atau
b. nama PKP penjual untuk perolehan Mesin dan Peralatan pabrik. (3) Unduhan RKIP Pemilik Proyek yang sudah ditambahkan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi RKIP yang merupakan satu kesatuan dengan permohonan SKB PPN dari Penyedia Pekerjaan EPC. (4) Berdasarkan permohonan SKB PPN yang dilengkapi RKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan secara elektronik melalui SINSW menerbitkan: a. SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC beserta RKIP yang telah disetujui, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), atau b. pemberitahuan penolakan, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan SKB PPN disampaikan secara lengkap. (5) SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal berakhirnya SKB PPN bagi Pemilik Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b. (6) Penyedia Pekerjaan EPC yang memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a harus membuat: a. Laporan Realisasi Impor dan Perolehan; dan b. laporan realisasi penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek. (7) Penyedia Pekerjaan EPC harus melakukan penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik kepada Pemilik Proyek sesuai dengan kontrak Pekerjaan EPC. (8) Penyerahan Mesin dan Peralatan pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(9) Dalam hal terjadi perubahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4), SKB PPN bagi Penyedia Pekerjaan EPC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dinyatakan tidak berlaku, dan Penyedia Pekerjaan EPC harus mengajukan permohonan SKB PPN kembali di lokasi proyek yang baru setelah Pemilik Proyek memiliki SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a di lokasi proyek yang baru. (10) Ketentuan mengenai contoh format SKB PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
