Pasal 14
(1) Dalam hal terdapat Menteri dan Pejabat Tertentu beserta Keluarga yang memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setelah terbitnya Peraturan PRESIDEN Nomor 10 Tahun 2009 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, akan diberikan penggantian biaya oleh PT Askes (Persero) sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Dalam hal Menteri dan Pejabat Tertentu diberhentikan dari jabatannya, Menteri dan Pejabat Tertentu yang bersangkutan beserta Keluarga tetap memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah pelantikan Menteri dan Pejabat Tertentu yang baru.
(3) Kementerian Negara/Lembaga harus memberitahukan pergantian Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelantikan Menteri dan Pejabat Tertentu yang baru.
