Pasal 13
Penyediaan dan pencairan dana iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu untuk Tahun Anggaran 2009 diatur sebagai berikut:
a. PT Askes (Persero) mengajukan kebutuhan iuran kepada Menteri Keuangan.
b. Berdasarkan pengajuan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada huruf a, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan
PT Askes (Persero) melakukan perhitungan terhadap kebutuhan dana tersebut.
c. Penyediaan anggaran dana iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu dibebankan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA 999).
d. Pencairan dana iuran asuransi kesehatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan secara proporsional.
